Skip to main content

Paling Ditunggu-Tunggu, Ini Dia Cara Terbaru Cek Daftar Penerima Bansos, BNPT dan PKH Tahun 2021 Online


Bansos atau Bantuan Sosial menjadi salah satu program bantuan yang masih banyak dinanti.

Masyarakat Indonesia merasakan manfaat penyaluran bansos di tahun 2021 ini.

Seperti diketahui, selama masa pandemi, Pemerintah menggelontorkan dana untuk sejumlah program bantuan.

Termasuk PKH (Program Keluarga Harapan), BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan BST (Bantuan Sosial Tunai).

Sampai di tahun 2021 ini, bantuan masih disalurkan setiap bulan dengan besaran intensif yang beragam.

Para penerima bansos sebelumnya harus sudah mendaftar di DTKS dan juga lolos syarat yang sudah ditentukan.

Tapi baru-baru ini, Kemensos rupanya memiliki cara terbaru cek daftar penerima bansos tahun 2021.

Bagaimana caranya?

Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbaiki Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penerima bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, sepanjang Maret 2021, DTKS telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS.

New DTKS itu memuat data terbaru penerima bantuan sosial (bansos).
 
Melansir laman Kemensos, (21/4/2021) data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos.

Berikut langkah-langkahnya:
  1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
  3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  6. Lalu klik tombol cari.
Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” kata Risma.

Transparasi Penyaluran Bansos

Ke depan, DTSK akan ditetapkan sekurang-kurangnya setiap bulan untuk memastikan integritasnya dan mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.

Kementerian Sosial berharap aplikasi ini dapat memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.

“Fitur dan kemampuan aplikasi cek bansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” kata Risma lagi.

Pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data.

Apabila terdapat sanggahan, Kementerian Sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.

Risma juga mengungkapkan sebanyak 21,156 juta data ganda telah dinonaktifkan.

“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21, 156 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulkan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” ungkapnya.

Data Ganda

Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda.

Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

Data tersebut terdiri atas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mensos memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar