Skip to main content

Ingat Ulfa, Wanita yang Dipoligami Syekh Puji? Belasan Tahun Berlalu, Ini Penampilannya Kini


Sosok Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu. 

Ia dikabarkan menikahi gadis 12 tahun dan  menjadikannya sebagai istri kedua.

Pria asal Desa Bedono, Semarang, Jawa Tengah itu menikahi Lutfiana Ulfa pada 2008 silam. 

Syekh Puji kala itu menjanjikan Lutfiana Ulfa sebagai istri direktur termuda di Indonesia.


Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.

Syekh Puji setuju akan hal itu namun ia tetap menjalani proses hukum.

Ia lantas di penjara dan baru pada tahun 2012 Syekh Puji mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.

Pada 2009, Syekh Puji dijadikan tersangka setelah dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.

Hingga 2011 Syekh Puji dan Ulfa akhirnya mendapat izin untuk menikah berdasar ketetapan Pengadilan Agama.

Saat usia Ulfa sudah menginjak 16 tahun, pernikahannya tercatat secara sah di KUA.

Syekh Puji tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.

Syekh Puji dikenal sebagai seorang pebisnis kerajinan dari kuningan PT Sinar Lendoh Terang.

Menjadi pebisnis ulung, pendaptan Syekh Puji bahkan mencapai Rp 300 juta per bulan.

Mengutip GridStar.id, kekayaannya bahkan mencapai Rp 70,6 miliar pada 2005 silam.

Kini, sudah berusia 23 tahun, Ulfa menjadi sosok yang bikin pangling.

Ulfa kerap berbusana sederhana meski sang suami bergelimang harta. 

Meski begitu, kecantikannya semakin terpancar jauh melebihi saat dirinya masih berusia remaja dulu. 


Bahkan, Ulfa kini sudah dikaruniai 3 anak perempuan dengan Syekh Puji.

Meski tak tersorot publik, pernikahan Syekh Puji dan Ulfa disebut selalu harmonis.

Syekh Puji sendiri hingga kini disebut masih sibuk mengurus bisnisnya.

Untuk diketahui, Ulfa merupakan istri kedua Syekh Puji yang sudah dapat persetujuan dari istri pertama saat dinikahi. 

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar