Skip to main content

8 BULAN Penjara, Vicky Prasetyo Menangis di Pelukan Kalina: Merasa Tak Bersalah


Vicky Prasetyo siap mengajukan pembelaan setelah dituntut jaksa dengan hukuman 8 bulan penjara, Kamis (1/7/2021). Manda, kuasa hukum Vicky Prasetyo, yakin kliennya tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

"Kami akan melakukan pembuktian terbalik. Kami yakin klien kami tidak bersalah," kata Manda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo siap membacakan nota keberatannya atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar pada 29 Juli 2021.

"Ada hak kami nanti saat pledoi," ucap Vicky Prasetyo.

Saat ini Vicky Prasetyo kembali diancam merasakan dinginnya jeruji besi jika putusan hakim seperti tuntutan yang disampaikan jaksa.

Vicky Prasetyo dituntut jaksa penuntut umum hukuman 8 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pencemaran nama baik melalui elektronik yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata jaksa.

Jaksa meminta agar Vicky Prasetyo segera ditahan. Tuntutan 8 bulan penjara Vicky Prasetyo itu disambut tangis Kalina Oktarani dan keluarga.

Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankan hukuman.

"Semua harus dijalankan, nggak ada pilihan apapun," kata Vicky Prasetyo.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo itu terjadi setelah penggerebekan dilakukan pada Angel Lelga.

Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar