Skip to main content

Bukan karena Masih Mencintai Nindy, Ini Alasan Askara Banding atas Putusan Cerai


Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono pada 6 Mei lalu. Hanya saja, Askara kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. 

"Status hukum masih dalam perkawinan, proses hukum masih terus berjalan. Banding sudah didaftarkan dan terus berproses," ucap Muslih, kuasa hukum Askara Parasady Harsono, dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7).


Menurut Muslih, banding diajukan dalam rangka memperjuangkan penegakan proses hukum. Ia berpendapat bahwa banyak hal yang keliru dalam proses persidangan kasus perceraian Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda.

"Misalnya alamat gugatan, Mbak Nindy mengajukan di rumah mertuanya di Senayan, sedangkan Mbak Nindy di Pondok Pinang. Setelah itu ada permohonan Mbak Nindy yang salah, meminta Aska menjatuhkan talak, harusnya yang menjatuhkan majelis hakim," tutur Muslih.

Dengan demikian, Muslih pun menekankan bahwa pengajuan banding bukan dilakukan karena kliennya masih mencintai Nindy Ayunda. Menurutnya, Askara Parasady Harsono sesungguhnya sudah tak ingin rujuk dengan pelantun lagu Buktikan itu.

"Jadi, klien kami mengajukan banding bukan karena masih mencintai, namun untuk menegakan proses hukum yang benar. Klien kami juga sudah tak bersedia untuk membina rumah tangga dengan Mbak Nindy lagi," ungkapnya.


Lebih lanjut, Muslih mengatakan bahwa sebelumnya kliennyalah yang ingin mengajukan permohonan cerai terhadap Nindy Ayunda. Hal tersebut lantaran sikap Nindy yang kerap menyakiti perasaan Askara Parasady Harsono.

Hanya saja, hal itu urung dilakukan oleh kliennya. Pada saat itu, anak menjadi pertimbangan Askara Parasady Harsono untuk tetap mempertahankan rumah tangga mereka.

"Diurungkan karena ibu klien tidak mengizinkan dengan berbagai alasan, di antaranya karena anak," pungkasnya.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar