Skip to main content

Makin Runyam, W Kini Tuntut Rp17,5 M serta Rumah dan Mobil dari Rezky Aditya


Wanita berinisial W yang merupakan Wenny Ariani Kusumawardani, telah mendaftarkan gugatannya pada Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 kemarin. Gugatan atas pengakuan anak perempuan berusia 8 tahun yang disebut merupakan anak biologis Rezky Aditya tersebut bahkan telah didaftarkan dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

Berdasarkan penelusuran di website Pengadilan Negeri Tangerang, Wenny rupanya tidak hanya menuntut soal pengakuan anak semata. Dalam gugatannya, ia juga menuntut Pengadilan menyita rumah Rezky Aditya dan juga kendaraan roda empat.


"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat," bunyi isi gugatan yang diajukan W dalam website tersebut.

"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," tambahnya.

Tak hanya itu, Wenny juga meminta agar Rezky melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa anak perempuan berinisial NKT adalah benar merupakan darah dagingnya. Bahkan, ia juga turut menuntut kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 17,5 miliar pada suami Citra Kirana tersebut.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar, kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," tutupnya.

Sementara itu, sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Rabu, 14 Juli 2021 mendatang di ruang Sidang 7 PN Tangerang.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar