Skip to main content

SAH Ketok Palu! Nadya Mustika Jadi Janda Rizki DA, Sang Pedangdut Bersyukur Sudah Resmi Cerai! Segini Nafkah yang Harus Dipenuhi Mantan Lesti


Pasangan Rizki Da dan Nadya Mustika Rahayu telah resmi bercerai.

Gugatan cerai talak Rizki DA telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Kamis, (9/12/2021).

Kini rumah tangga pasangan yang sempat rujuk ini sudah benar-benar berakhir.

Kembaran Ridho ini pun bersyukur gugatan talak cerainya sudah dikabulkan.

Rizki Da pun memiliki kewajiban nafkah usai resmi menyandang status menjadi duda.

Lalu berapakah besaran nafkah yang harus dipenuhi mantan kekasih Lesti ini?

Majelis hakim menjatuhkan talak secara verstek, lantaran Nadya Mustika tidak hadir dalam persidangan.

Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Rizki DA, Dicky Dewanto, dalam kanal YouTube Intense Investigasi.

Kewajiban Nafkah yang Harus Dipenuhi Rizki

"Untuk Hasil alhamdulillah majelis hakim melalui putusannya sudah menjatuhkan izin talak bagi Rizki karena ketidak hadiran temohon jadi diputus secara verstek," ungkapnya.

Disampaikan Dicky, kliennya akan memenuhi semua hak-hak dari mantan istri.

Sekaligus berjanji memberikan nafkah untuk putra sematawayangnya, Baihaqqi Syahki Ramadhan.

"Dari pengadilan sendiri sudah memenuhi hak-hak dari termohon yaitu mut'ah, nafkah idah dan juga nafkah anak sudah ditetapkan," tuturnya.

Meski begitu terkait besarannya belum diketahui.

"Insyallah pemohon, Rizki, memenuhinya, sebagai bentuk kewajiban dan sebagai bentuk kasih sayang untuk buah hatinya," sambungnya.

Sementara itu, sang pedangdut mengucap syukur sidang perceraiannya berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah berjalan lancar," ungkap Rizki.

Alasan Bercerai

Dalam kesempatan itu, Rizki menjelaskan keputusan bercerai sudah disepakati bersama dengan Nadya.

Namun saat disinggung soal alasan berpisah, Rizki enggan mengungkapkannya ke publik.

"Untuk alasan kita berdua udah sepakat atas keinginan berdua juga,"

"Kan yang menjalani Iki dan Nadya, biar Iki aja yang tahu," lanjutnya.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar