Skip to main content

Rheina Aspri ke-15 Blak-blakan Bongkar Perlakuan Hotman Paris: Kalau Capek Dielus


Rheina, aspri ke-15 Hotman Paris, blak-blakan membongkar sosok pengacara kondang tersebut. Menurutnya, Hotman yang ada di depan kamera berbeda dengan kenyataannya.

Hal itu diungkap Rheina ketika menjadi bintang tamu di kanal YouTub Tema Indonesia, yang dibawakan oleh Indra Jegel dan Rigen.

Di hadapan Indra dan Rigen, Rheina mengatakan jika Hotman yang terlihat di layar kaca berbeda dengan Hotman di dunia nyata.

"Tapi abang (Hotman) tuh ya, sebenarnya ini kayak fun fact aja. Abang tuh di depan kamera sama di belakang kamera beda," kata Rheina seperti dilihat Indozone, Selasa (5/4/2022).


Hotman yang dikenalnya adalah sosok yang peduli. Pengacara berusia 62 tahun itu tak sungkan bertanya apakah Rheina sudah makan.

"Jadi di belakang itu nggak terlalu gimana-gimana, paling dia itu kayak care aja 'kamu udah makan belum'. Terus kalau misalkan capek dielus gitu 'capek nggak', gitu doang," katanya melanjutkan.

Rheina menilai, kelakuan Hotman itu tak memiliki maksud apa-apa, melainkan sebatas peduli layaknya abang dengan adiknya.

Dia pun menjelaskan, apa yang diposting oleh Hotman di media sosialnya, termasuk kerap berfoto dengan wanita-wanita cantik hanya sekadar konten.

"Karena mungkin dia tau umur aku berapa. Jadi dia pure di Instagram bikin konten," tambahnya.

Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke polisi lantaran sering mengunggah konten bersama cewek-cewek seksi di media sosial.

Perbuatan yang dianggap pelanggaran asusila ini dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) ke Polda Metro Jaya.

"Orang gerah sekarang. Makin gerah, dan foto-fotonya makin menjadi-jadi loh. Selama ini dia masih agak jarak, belakangan sudah enggak benar," kata Razman Arif Nasution, pengacara yang turut melaporkan Hotman Paris, di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4/2022).
Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar