Rezky Aditya Diwanti-wanti Pihak Wenny Ariani, Jangan Sudah Mentok Baru Tes DNA
Rezky Aditya diminta tak lagi berkelit soal putri Wenny Ariani. Terlebih kini Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya.
MA dalam putusannya menguatkan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis dari putri Wenny Ariani. Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani mewanti-wanti Rezky Aditya yang masih punya peluang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
PK bisa diajukan apabila Rezky Aditya punya bukti baru, salah satunya dengan tes DNA dan membuktikan putri Wenny Ariani bukan anak kandungnya. Namun, Ferry Aswan menegaskan sudah sering memberikan waktu kepada Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA bila meragu, bahkan sebelum masalah pengakuan anak ini sampai ke pengadilan.
"Kita sudah berkali-kali minta tes DNA dari awal. Kalaupun nanti ada permintaan tes DNA, kenapa baru sekarang? Istilahnya jangan setelah kepentok baru minta tes DNA. Kemarin-kemarin kemana saja?" kata Ferry Aswan saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Pihak Wenny Ariani menyinggung Rezky Aditya yang selalu menolak melakukan tes DNA. Apabila tes DNA sudah dilakukan sejak lama, kasus ini tidak akan berlarut-larut.
"Padahal kalau dari kemarin dilakukan (tes DNA), tidak akan sampai ke MA. Dan bahkan mungkin bisa tidak sampai ke pengadilan," ucap Ferry Aswan.
Wenny Ariani juga dengan tegas dan sigap mempersilakan Rezky Aditya apabila masih mau melakukan tes DNA.
"Silahkan saja dia melakukan tes DNA, tentunya harus sesuai prosedur dan diakui oleh sistem pembuktian di pengadilan," kata Wenny Ariani kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2023).
"Sebenarnya sejak putusan banding dia sudah bisa melakukannya, jika memang ada itikad baik. Tapi kalian tahu sendiri selalu dilakukan upaya untuk men-delay putusan," tambahnya.
Wenny Ariani juga meminta Rezky Aditya berani dan bertanggung jawab berperilaku layaknya sebagai ayah.
"Oleh karena itu sudah ada kewajiban yang harus dia lakukan sebagai seorang ayah. Meskipun dia mau melakukan Peninjauan Kembali, tidak menjadikan kewajiban itu bisa ditunda," tuturnya.
"Rezky berlakulah sebagai seorang ayah selayaknya atas putusan ini," tegas Wenny Ariani.
Sumber : detik.com
(*)