Skip to main content

Rezky Aditya Tolak Tes DNA, Pengacara Wenny Ariani: Ada Kemungkinan Upaya Paksa


Rezky Aditya diduga telah menolak melakukan tes DNA terkait anak dari Wenny Ariani, perempuan yang menuntut pengakuan Rezky sebagai ayah dari anaknya. 

Penolakan itu pun berujung pada laporan polisi. Pihak Wenny Ariani merasa sudah memberikan kesempatan kepada Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA, namun ternyata tidak ada iktikad baik dari Rezky. 

"Saya telah memberikan pilihan sebenarnya kepada terlapor atas sikapnya selama ini. Mau dia melakukan tes DNA secara sukarela melalui PN Tangerang atau malah menyudutkan dirinya pada upaya paksa. Karena di kepolisian ini, upaya paksa itu sangat mungkin," ungkap Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny Ariani, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9). 


Rusdianto menyebut Rezky sampai saat ini selalu bersembunyi dari masalah soal anak. Ia pun meminta suami Citra Kirana itu untuk berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengakui anak Wenny. 

"Terlapor ini masih berupaya bersembunyi di balik 'daun ilalang', artinya dia sudah tidak ada pilihan. Hadapi saja, selesaikan secara singkat dan efektif jadi persoalan ini selesai," lanjutnya. 

Pihak Wenny Ariani Ungkap Kemungkinan Alasa Rezky Aditya Tolak Tes DNA

Dalam kesempatan itu, Rusdianto mengaku yakin bahwa DNA Rezky dan anak Wenny akan terbukti apabila Rezky bersikap kooperatif. Sayang, Rezky malah menolak tes DNA. 

"Dia tidak mau melakukan tes DNA karena takut jati dirinya terbuka di situ. Padahal pilihannya dua, mau melakukan secara sukarela atau secara paksa. Kalau mau secara paksa, ya, enggak apa-apa, akan mencerminkan bahwa Anda bukan yang patuh dan taat hukum. Itu sudah menandakan siapa dia," ujar Rusdianto. 


Lantas, apakah Wenny sendiri putus asa menghadapi masalah dengan proses yang cukup panjang ini? 

"Sebetulnya ini enggak buntu, ya. Perdata masih kita jalani dan Rezky mau tidak hadir di pengadilan pun enggak ada masalah karena sudah diwakilkan kuasa hukum. Alasan penting adalah dia menolak tes DNA, makanya kita melakukan langkah hukum ini," ujar Wenny dalam kesempatan yang sama. 

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar